Ganti Warna STNK Matic, Apa Prosedurnya?

 

Ganti Warna STNK Matic, Apa Prosedurnya?

Punya motor matic tapi ingin tampil beda dengan warna baru? Sah-sah saja melakukan repaint atau cat ulang motor, bahkan dengan warna yang mencolok atau custom sekalipun. Tapi ingat, kalau warna motor berubah total, kamu juga wajib mengubah data warna di STNK agar tetap legal dan tidak terkena tilang.

Lalu, bagaimana prosedur resmi untuk mengganti warna STNK motor matic? Yuk, simak panduan lengkapnya!



🎨 Apakah Ganti Warna Motor Wajib Ganti di STNK?

Jawabannya: YA, jika warna utama motor berubah.
Misalnya:

  • Dari hitam jadi merah

  • Dari putih jadi biru

  • Dari warna solid jadi cat bunglon / doff

Kalau hanya menambahkan stiker, stripping, atau wrapping sebagian, dan warna dasarnya masih terlihat jelas, biasanya tidak wajib ganti di STNK. Tapi untuk repaint total (misalnya bodi full dicat ulang warna lain), wajib ubah data di STNK dan BPKB.


📑 Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengurus perubahan warna pada STNK motor matic, kamu perlu membawa:

  1. STNK asli + fotokopi

  2. BPKB asli + fotokopi

  3. KTP pemilik sesuai STNK

  4. Motor fisik (akan dilakukan cek fisik nomor rangka & mesin)

  5. Surat permohonan perubahan warna kendaraan (bisa dibantu dibuat di Samsat)

  6. Bukti pembayaran PNBP perubahan data (akan diberitahu petugas)


🏢 Langkah-Langkah Mengurus Ganti Warna di STNK

  1. Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan

    • Bawa semua dokumen dan motor fisik.

  2. Cek Fisik Kendaraan

    • Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan mesin.

    • Biasanya akan dicatat juga warna motor saat ini.

  3. Isi Formulir Perubahan Data

    • Isi formulir permohonan perubahan warna kendaraan.

    • Serahkan ke loket bersama berkas lengkap.

  4. Pembayaran Biaya Administrasi

    • Biaya resmi sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

      • Perubahan STNK: Rp100.000

      • Perubahan BPKB: Rp225.000 (motor)

    • Bisa berbeda tergantung kebijakan Samsat daerah.

  5. Tunggu Proses Cetak Ulang STNK dan BPKB

    • STNK biasanya bisa selesai hari itu juga.

    • BPKB butuh waktu beberapa hari kerja.


🛑 Risiko Jika Tidak Ubah Warna di STNK

Kalau kamu cat ulang motor tapi tidak mengganti data STNK, risikonya:

  • Ditilang polisi saat razia karena tidak sesuai dokumen

  • Sulit saat jual motor, karena data BPKB tidak sinkron

  • Motor bisa disangka bodong, apalagi jika warnanya mencolok atau tidak lazim


🧠 Tips Sebelum Repaint Motor Matic

  • Foto kondisi motor sebelum dan sesudah sebagai arsip pribadi

  • Pilih bengkel cat yang rapi agar hasilnya tidak dianggap seperti “tempelan” atau dicurigai

  • Simpan nota pengecatan (jika ada), bisa membantu saat verifikasi di Samsat


Kesimpulan


Mengganti warna motor matic boleh-boleh saja, asal diikuti dengan pembaruan data STNK dan BPKB. Prosesnya cukup mudah dan biayanya terjangkau, asalkan kamu menyiapkan semua dokumen dengan lengkap.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama